Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Gerindra, Yodi Setiawan. (foto:ist).
Sekadau, Wartacyber.com - Dalam sebuah gebrakan yang mengejutkan, Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan rakyat. Belum genap 100 hari masa jabatannya, Presiden Prabowo telah meluncurkan serangkaian kebijakan pro-rakyat, yang kali ini menyasar kelompok petani, nelayan, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan terbaru yang diumumkan Presiden adalah pemutihan kredit macet bagi mereka yang tengah terbelit utang dan kesulitan ekonomi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Sekadau, Yodi Setiawan, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut merupakan angin segar bagi para petani, nelayan, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Menurutnya, penghapusan utang ini akan memberikan ruang bagi mereka untuk bangkit kembali setelah terdampak pandemi Covid-19 dan ketidakpastian ekonomi global.
"Kami sangat mengapresiasi kebijakan ini. Banyak petani dan pelaku usaha di Sekadau yang selama ini menghadapi kesulitan karena utang macet. Dengan adanya kebijakan ini, harapannya mereka bisa lebih fokus meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan keluarga mereka," kata Yodi Setiawan. Senin (28/10 /2024).
Yodi meyakini bahwa langkah ini akan mampu mengembalikan stabilitas ekonomi rakyat.
"Dengan pemutihan utang, rakyat kecil yang terdampak pandemi dapat mengajukan pinjaman modal baru ke lembaga keuangan tanpa beban masa lalu. Ini bisa menjadi momentum bagi mereka untuk bangkit dan berkembang lebih jauh," tambah Yodi.
"Tidak hanya itu, kebijakan pemutihan kredit ini dinilai dapat memperbaiki iklim usaha di tingkat akar rumput. Banyak pelaku UMKM yang selama ini kesulitan mendapatkan akses permodalan akibat riwayat kredit macet. Dengan penghapusan ini, peluang untuk mendapatkan pinjaman baru menjadi lebih terbuka, sehingga mereka dapat meningkatkan skala usaha dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar, " bebernya.
Meskipun demikian, Legislator Partai Gerindra ini juga memberikan catatan penting kepada masyarakat yang akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Ia mengingatkan agar pemutihan utang tersebut tidak disalahartikan sebagai bentuk keringanan yang bisa diulangi tanpa tanggung jawab.
"Pemerintah sudah memberikan peluang yang sangat besar. Namun, jangan sampai masyarakat menjadi manja dan enggan membayar angsuran di masa mendatang. Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk bangkit, bukan untuk bermalas-malasan," pungkasnya. (tim).