Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Paripurna Jawaban Eksekutif Terhadap PU Fraksi

Selasa, 09 Juli 2024 | Juli 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-18T07:41:44Z

Paripurna Ke-12 masa sidang ke-3. (foto:ist).

Sekadau Kalbar,
Kalbaraktual.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-12 masa sidang ke-3 dengan Agenda Jawaban Eksekutif terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Selasa (9/7/2024). 


Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sekadau, Handi dan didampingi Ketua DPRD dan Wakil Ketua II, Zainal. 


Hadir pada Paripurna tersebut, 16 Anggota DPRD lainnya, Sekretaris Dewan, para Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya. 


Pada kesempatan Tersebut, Bupati Sekadau, Aron yang Diwakili oleh Plt asisten administrasi umum, Sapto Utomo mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sekadau yang telah memberikan saran, masukan serta kritik atas pelaksanaan anggaran dan program kerja yang tertuang dalam APBD tahun anggaran 2023 dan disampaikan melalui pemandangan umum fraksi-fraksi dprd kabupaten sekadau pada tanggal 8 juli 2024. 


"Tentunya hal ini akan menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan, evaluasi serta semakin meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat kabupaten sekadau yang kita cintai ini," kata Sapto Utomo. 



Sapto Utomo juga mengatakan, terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang sedang dibahas bersama ini adalah bagian dan siklus akhir dari rangkaian pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran yang diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan.


"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di bidang keuangan daerah maupun tata kelola keuangan daerah dan terlaksana melalui siklus dan mekanisme secara wajar setelah diperolehnya laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah dari badan pemeriksa keuangan republik Indonesia," jelasnya. 



"Selanjutnya adalah merupakan kewajiban kita bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sekadau dalam mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya pengalokasian anggaran yang berpihak kepada masyarakat luas, meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah, dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja daerah yang sudah disepakati bersama secara transparan, efektif, efisien dan akuntabel serta menekan angka silpa berada pada titik yang ideal tanpa mengabaikan sistem pengendalian internal sebagai rambu-rambu pengelolaan keuangan," tutupnya. (nv).

×
Berita Terbaru Update