Sekadau Kalbar, kalbaraktual.com - Bupati Sekadau, Aron menghadiri kegiatan Deklarasi Open Defecation Free Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Bupati Sekadau saat memberikan sambutan. (foto:nv).
Pada sambutannya, Bupati Sekadau, Aron mengatakan, dalam undang-undang no 17 Tahun 2023 tentang kesehatan pada pasal 104 disebutkan bahwa setiap orang berhak
mendapatkan lingkungan yang sehat bagi
pencapaian derajat kesehatan.
"Untuk bisa mewujudkan kehidupan yang sehat harus didukung oleh lingkungan yang sehat. dan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat menjadi tanggung jawab semua pihak mulai dari pemerintah pusat hingga Daerah, terutama oleh masyarakat Desa itu sendiri," kata Aron. Rabu (29/11/2023).
Aron juga mengatakan, dalam penyelenggaraan pembangunan diharapkan dapat mewujudkan pembangunan
berwawasan kesehatan lingkungan yang mana salah satu wujud nyatanya berupa penyiapan desa sanitasi total berbasis masyarakat (STBM).
Yaitu Desa yang masyarakatnya melaksanakan 5 (lima)pilar stbm, sebagai berikut:
1. stop buang air besar sembarangan
2. mencuci tangan pakai sabun di air
mengalir
3. mengelola air minum dan makanan
rumah tangga yang aman
4. mengelola dengan aman sampah
rumah tangga
5. mengelola limbah cair rumah tangga
Desa STBM akan dapat diwujudkan salah
satunya melalui deklarasi ODF atau stop
buang air besar sembarangan.
"Dengan ODF dapat menurunkan penyakit
berbasis lingkungan diantaranya penyakit
diare, thyphoid, kecacingan dan lain-lain.
renyakit-penyakit tersebut dapat menjadi
penyebab timbulnya kondisi stunting pada
bayi dan balita," pungkasnya. (nv).