
Rapat Paripurna Nota Pengantar RAPERDA.(Foto:wn).
Sekadau Kalbar, kalbaraktual.com - Bupati Sekadau, Aron, Menghadiri Rapat Paripurna ke - 25 Masa Persidangan ke - 3 dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2026. Jumat, (4/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron menyampaikan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun sebagai penjabaran secara rinci terhadap perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2026 yang beberapa waktu lalu telah kita sepakati bersama tepatnya pada tanggal 13 Agustus 2026.
"Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 juga memformulasikan kebijakan pengalokasian hutang belanja atas berbagai pekerjaan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya, pengalokasian kurang bayar TA 2025 bagian dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa, pengalokasian kembali belanja atas perubahan peningkatan pendapatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fktp," ujar Aron.
"Juga untuk pengalokasian kembali belanja atas perubahan peningkatan pendapatan Blood Rumah Sakit Umum Daerah, kekurangan dan tambahan iuran BPJS 4% atas aneka tunjangan guru yaitu tunjangan profesi guru atau tpg tunjangan khusus guru atau TKG dan tambahan penghasilan guru dan belanja dalam rangka pencegahan Penanganan dan pelayanan kepada masyarakat sebagai dampak dari kemarau yang berkepanjangan serta kabut asap yang saat ini sedang terjadi di daerah kabupaten Sekadau," sambungnya.
Bupati Aron juga mengungkapkan, Pokok-pokok kebijakan dalam Rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2026 dapat saya sampaikan yaitu, pendapatan daerah meningkat sebesar Rp 13,28 miliar dari semula Rp 839,14 miliar menjadi Rp 852,43 miliar atau meningkat sebesar 1,85%.
"Pada sisi belanja daerah meningkat sebesar Rp 42,78 miliar dari semula berjumlah sebesar 839,14 miliar menjadi sebesar rp881,92 miliar atau meningkat sebesar 5,10%. Serta kebijakan pembiayaan daerah penerimaan pembiayaan daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 adalah sebesar Rp29,49 miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2025 penerimaan pembiayaan dari Silva Tahun Anggaran 2025 digunakan untuk pengalokasian kembali siswa dan fisik dan non fisik Tahun Anggaran 2025," tuturnya.
"Dalam hal ini pengalokasian kembali Sisa dana untuk membayar tunjangan profesi guru, tamsil guru dan tunjangan khusus guru serta pengalokasian kembali Sisa dana insentif fiskal Tahun Anggaran 2025 dan untuk membiayai defisit atas pelaksanaan program kegiatan dan kegiatan yang tertera pada rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2026," pungkasnya. (Wn).